Kasus Penghinaan Adat Toraja, Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji
Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
Terkait hal ini, Pandji telah permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.
Komika Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Denda Hewan Buntut Hina Budaya Toraja
Pandji pun telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim terkait perkara tersebut. Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Editor: Rizky Agustian