Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Didenda 1 Babi dan 5 Ayam dalam Sidang Adat Toraja
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penghinaan Adat Toraja, Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:15:00 WIB
Kasus Penghinaan Adat Toraja, Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji
Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa saksi berinisial SB, admin channel YouTube Komika Pandji Pragiwaksono. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penghinaan dan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap suku dan masyarakat Toraja

"Saudara SB dimintai keterangannya terkait perannya sebagai admin yang melakukan unggahan konten video tersebut pada tanggal 8 Juni 2021 di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026). 

Berdasarkan keterangan SB, kata dia, proses editing video, pemberian narasi dan deskripsi pada konten video, serta jadwal waktu unggahan semuanya dilakukan berdasarkan atas perintah dan arahan dari Pandji Pragiwaksono.

"Dalam pemeriksaannya, SB menjawab sebanyak 33 pertanyaan dari penyidik," ujar Himawan.

Dia menuturkan, SB sudah bekerja untuk Pandji sebagai editor video sejak 2010. Sejak 2019 hingga saat ini, kata dia, SB fokus sebagai admin channel YouTube milik Pandji Pragiwaksono.

Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.

Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

Terkait hal ini, Pandji telah permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.

Pandji pun telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim terkait perkara tersebut. Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut