Pandji Pragiwaksono Didenda 1 Babi dan 5 Ayam Buntut Candaan Adat Toraja
TANA TORAJA, iNews.id – Candaan yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono berujung sanksi adat. Materi komedi yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja membuat Pandji menerima denda berupa satu ekor babi serta lima ekor ayam.
Sidang adat tersebut digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026). Prosesi berlangsung khidmat dengan dihadiri tokoh adat, pemangku adat, serta 32 perwakilan wilayah adat Toraja.
Dalam sidang itu, para pemangku adat menyepakati bahwa pernyataan Pandji dalam materi komedinya telah melukai martabat masyarakat adat Toraja. Oleh karena itu, sanksi adat dinilai perlu dijatuhkan sebagai bentuk pemulihan dan penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur.
Di hadapan para tokoh adat, Pandji secara terbuka menyampaikan permohonan maaf. Dia mengakui bahwa materi yang dibawakan lahir dari keterbatasan pemahaman terhadap filosofi dan makna budaya Toraja.
Komika Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Denda Hewan Buntut Hina Budaya Toraja
Pandji juga menjelaskan bahwa referensi yang digunakan berasal dari literasi dan narasumber yang kurang tepat. Dia menyadari, seharusnya komunikasi langsung dengan masyarakat lokal dilakukan sebelum menjadikan budaya tertentu sebagai materi konsumsi publik.
"Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat dan memahami perspektif budaya," ujar Pandji.
Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji