Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Minta Hakim Tolak Pleidoi 3 Prajurit TNI
Senin, 25 Mei 2026 - 14:00:00 WIB
"Pidana pokok: Penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Marpaung ketika membacakan surat tuntutan.
Feri dalam kasus ini juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat serta dituntut 10 tahun penjara.
"Terdakwa Dua: Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok: Penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap dia.
Sementara Frengky hanya dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Serka FY tidak dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.
Editor: Rizky Agustian