Kasus Judol di Hayam Wuruk, 40 WNA yang Jadi Tersangka Diperiksa Intensif Bareskrim
Selasa, 19 Mei 2026 - 18:10:00 WIB
Diketahui, Bareskrim menitipkan 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi. Sementara satu WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Para WNA diketahui berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja.
Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Rizky Agustian