Kasus Judol di Hayam Wuruk, 40 WNA yang Jadi Tersangka Diperiksa Intensif Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memeriksa 40 Warga Negara Asing (WNA) sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Untuk yang hari ini 40. Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pembangan masih kita laksankan. Nanti puncaknya Pak Dir yang akan merilis," kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Dony, pemeriksaan tersangka dilakukan secara bertahap. Mengingat pada pengungkapan kasus ini terdapat 320 WNA dan satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap.
"Ya, kita periksa bertahap. Karenakan juga tempat dan juga waktu harus kita koordinasikan," ujarnya.
Pemeriksaan ini juga terkait dengan pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam kesempatan ini, tersangka diberikan pendampingan hukum oleh pengacara.
Diketahui, Bareskrim menitipkan 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi. Sementara satu WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Para WNA diketahui berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja.
Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Rizky Agustian