Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Probolinggo, Tarif Penjabat Kades Rp20 Juta Plus Upeti
Selasa, 31 Agustus 2021 - 04:01:00 WIB
"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ungkapnya.
Atas perkara tersebut KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di tingkat desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq