Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kades di Takalar Datangi Anggota DPR, Adukan Jalan Rusak hingga Minta Bangun Jembatan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Probolinggo, Tarif Penjabat Kades Rp20 Juta Plus Upeti

Selasa, 31 Agustus 2021 - 04:01:00 WIB
Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Probolinggo, Tarif Penjabat Kades Rp20 Juta Plus Upeti
Bupati Probolinggo ditetapkan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ungkapnya.

Atas perkara tersebut KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di tingkat desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut