Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Selesai Dihitung, Bukti Korupsi Yaqut?
Advertisement . Scroll to see content

Kasi Intel Bea Cukai Ditetapkan Tersangka meski Sempat Dilepas KPK, Ini Alasannya

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:55:00 WIB
Kasi Intel Bea Cukai Ditetapkan Tersangka meski Sempat Dilepas KPK, Ini Alasannya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (dok. KPK)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya:

1. Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.

2. Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3. Orlando Hamonangan, selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4. John Field, selaku pemilik PT Bluray.

5. Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray.

6. Deddy Kurniawan, selaku Manajer Operasional PT Bluray.

7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut