Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Resmi Tahan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu terkait Suap dan Gratifikasi Impor Barang
Advertisement . Scroll to see content

Kasi Intel Bea Cukai Ditetapkan Tersangka meski Sempat Dilepas KPK, Ini Alasannya

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:55:00 WIB
Kasi Intel Bea Cukai Ditetapkan Tersangka meski Sempat Dilepas KPK, Ini Alasannya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (dok. KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya baru menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka kasus korupsi importasi barang di lingkungan Bea Cukai. KPK baru menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bayu sebagai tersangka.

Bayu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus ini beberapa waktu lalu. Namun, KPK saat itu tak menemukan bukti untuk menersangkakan Bayu.

"Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya.Terkait tertangkap tangan itu. Jadi dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka Saudara BPP ini belum cukup bukti itu," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (27/2/2026).

KPK ketika itu melepas Bayu. Namun, menurut Asep, penyidik tetap mendalami keterlibatan Bayu dalam kasus korupsi tersebut.

"Yang (saat itu) tidak cukup dikembalikan. Tapi bukan berarti juga dilepaskan gitu ya. Kita memperdalam terus dari keterangan-keterangan yang ada," tambah Asep.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut