Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken Perpres Baru, Direktorat di Bareskrim Polri Bertambah

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:03:00 WIB
Jokowi Teken Perpres Baru, Direktorat di Bareskrim Polri Bertambah
Presiden Jokowi menandatangani Perpres baru terkait penambahan direktorat pada Bareskrim Polri menjadi tujuh dari sebelumnya lima. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai penambahan direktorat pada Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri. Direktorat di Bareskrim kini bertambah menjadi tujuh dari jumlah sebelumnya yakni lima.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres tersebut ditetapkan dan ditandatangani Jokowi pada 12 Februari 2024.

"Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.

Berikut perubahan Pasal 20 pada Perpres tersebut:

Pasal 20 

(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut