Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Temui Jokowi usai Ajukan Restorative Justice, Projo: Seharusnya Tak Berhenti pada Proses RJ
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Maafkan Rismon Sianipar Atas Tudingan Ijazah Palsu, Proses Hukum Tetap Berjalan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:08:00 WIB
Jokowi Maafkan Rismon Sianipar Atas Tudingan Ijazah Palsu, Proses Hukum Tetap Berjalan
Jokowi memaafkan pihak yang menuding ijazah palsu, termasuk Rismon Sianipar, namun proses hukum tetap berjalan. (Foto: iNews
Advertisement . Scroll to see content

“Ada yang kemudian juga di Kuhap itu sendiri diatur pasal yang disangkakan itu, pasal-pasal apa saja yang tidak boleh dilakukan RJ,” tutur Freddy.

Sebab itu, dia meminta penyidik untuk tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dalam menentukan apakah restorative justice dapat diterapkan atau tidak. Menurut dia, keputusan dalam kasus ini dapat menjadi acuan bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang.

“Dan ini dengan segala hormat kepada penyidik, ini harus diterapkan karena ini akan menjadi presiden untuk RJ - RJ berikutnya. Oke. Ya, kalau ee apa namanya mekanisme pemberian RJ itu punya pemberian SP3 itu tidak memenuhi mekanisme itu maka preseden berikutnya ini akan menjadi preseden buruk,” ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut