Jokowi Maafkan Rismon Sianipar Atas Tudingan Ijazah Palsu, Proses Hukum Tetap Berjalan
JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi, Freddy Damanik mengatakan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo konsisten dengan sikapnya memaafkan pihak yang menuding memiliki ijazah palsu, termasuk Rismon Sianipar. Meski demikian, proses hukum yang sedang berjalan disebut tetap berlanjut.
Freddy menjelaskan sikap memaafkan tersebut tidak mengubah fakta bahwa perkara itu sudah masuk dalam proses hukum yang berlaku. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan ranah yang berbeda.
“Pak Jokowi tentu dia konsisten di dalam pernyataannya bahwa masalah memaafkan dia pasti memaafkan apalagi bulan Ramadan begini kami yakin 100 persen beliau memaafkan Bang Rismon tetapi seperti yang Pak Jokowi juga sampaikan bahwa ini sudah masuk ke proses hukum,” kata Freddy dalam program Interupsi iNews TV, Kamis (12/3/2026).
Dia menambahkan, permintaan maaf yang telah disampaikan Rismon secara langsung kepada Jokowi di kediamannya belum tentu membuat proses hukum berhenti begitu saja. Sebab, penghentian perkara harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Siap Dihina dan Dicap Pengkhianat
“Tentu proses hukum ada mekanisme yang diatur dalam Kuhap saat ini, ya. Ada tahapan-tahapan, ada perjanjian perdamaian. Nanti kita lihat apakah itu,” ucap dia.
Freddy juga menjelaskan bahwa tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hal tersebut bergantung pada pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut.
Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kami Tetap Emban Amanah