Bonatua Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Solo: Tak Ada Tanggal Legalisasi, Janggal
JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengungkap kejanggalan dalam fotokopi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang didapat dari KPU Kota Solo. Dia mengatakan salinan ijazah itu dipakai Jokowi untuk memenuhi syarat pendaftaran Wali Kota Solo pada 2005 lalu.
Dia pun merasa janggal dengan salinan ijazah Jokowi tersebut. Pasalnya, kata dia, tak ada tanggal legalisasi.
"Nah, uniknya, ya, di sini, kalau kita lihat di bagian pojok atas ini, itu justru itu ada kejanggalan yang keganjilan yang saya terima, ya. Itu tidak ada di bagian pojok atas sini, tidak ada yang namanya tanggal legalisir," kata Bonatua saat jumpa pers secara daring di akun TikTok pribadinya, Selasa (16/6/2026).
Seharusnya, kata Bonatua, dalam legalisasi salinan ijazah itu turut disertakan tanggal. Hal itu merujuk sejumlah aturan hukum yang telah berlaku, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kalau di UU 30 Tahun 2014 Pasal 73, itu jelas disebut bahwa setiap legalisir itu harus ada tanggalnya ini, ayat 4 huruf b, harus harus ada tanggal. Nah, sementara, ini kan 2014, berarti dokumen ijazah yang diserahkan Pak Joko Widodo (untuk daftar pilpres) tahun 2019 itu sudah melanggar UU ini," tutur Bonatua.