Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Narkoba!
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tuntut Ammar Zoni Wajib Bayar Denda Rp500 Juta, Deadline 1 Bulan

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:29:00 WIB
Jaksa Tuntut Ammar Zoni Wajib Bayar Denda Rp500 Juta, Deadline 1 Bulan
Ammar Zoni terancam kehilangan aset jika tidak bayar denda Rp500 juta. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan batas waktu satu bulan bagi Ammar untuk melunasi denda tersebut.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Selain denda, jaksa juga menuntut mantan suami Irish Bella itu dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan denda Rp500 juta wajib dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dilunasi dalam tenggat waktu tersebut, harta kekayaan atau pendapatan Ammar Zoni dapat disita dan dilelang oleh negara untuk menutup kewajiban pembayaran denda.

"Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Artinya, Ammar Zoni memiliki batas waktu yang cukup singkat untuk memenuhi kewajiban tersebut apabila tuntutan jaksa nantinya dikabulkan oleh majelis hakim. Jika penyitaan dan pelelangan aset tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka denda yang belum dibayar akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 140 hari.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan serta kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut