Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Narkoba!

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:20:00 WIB
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Narkoba!
Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara gegara kasus narkoba. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan suami Irish Bella itu dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Dalam persidangan, jaksa menilai Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait narkotika jenis sabu dan ganja.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Situasi sidang lanjutan Ammar Zoni hari ini, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ravie Wardani)
Situasi sidang lanjutan Ammar Zoni hari ini, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ravie Wardani)

Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Jaksa menegaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.

“Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tidak dibayar,” kata jaksa.

Apabila proses penyitaan atau pelelangan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda yang belum dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut