Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diputus Lewat Surat, Dokter Kamelia Akan Minta Penjelasan dari Ammar Zoni
Advertisement . Scroll to see content

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:08:00 WIB
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Ammar Zoni di ruang sidang hari ini, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni telah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika dalam Rutan Salemba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Ammar.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada mantan suami Irish Bella tersebut. Ammar Zoni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa di hadapan Majelis Hakim.

Situasi sidang lanjutan Ammar Zoni hari ini, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ravie Wardani)
Situasi sidang lanjutan Ammar Zoni hari ini, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ravie Wardani)

Selain hukuman fisik, Ammar Zoni juga dibebankan denda materiil yang cukup besar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka aset milik sang aktor terancam disita negara.

"Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah Rp500 juta," tegas Jaksa dalam persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut