Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa soal Penggunaan Kayu Gelondongan: Ini Perlu Penegasan!
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Pinangki Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 16 Februari 2021 - 15:54:00 WIB
Jaksa Pinangki Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis 10 tahun yang diterimanya dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Upaya hukum banding itu diajukan pada Senin (15/2/2021) kemarin.

Hal itu dikonfirmasi Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Kresna Hutauruk, Selasa (16/2/2021).

"Iya benar sudah mengajukan banding," kata Kresna di Jakarta.

Kresna menjelaskan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana, pada amar putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut