Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa soal Penggunaan Kayu Gelondongan: Ini Perlu Penegasan!
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Pinangki Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 16 Februari 2021 - 15:54:00 WIB
Jaksa Pinangki Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya hanya mengajukan tuntutan 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki.

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar 450 ribu Dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diyakini untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, menurut Hakim, Pinangki Sirna Malasari juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Oleh karenanya, Hakim menilai tuntutan yang diajukan Jaksa terlalu rendah. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut