Jadi Tersangka Suap, Dirut Inhutani V Minta Mobil Rp2,3 Miliar agar Izin Terbit
"Kemudian pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT INH dan PT PML menjelaskan bahwa PKS yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar," tutur dia.
Meski terdapat sejumlah permasalahan, kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan kerja sama sebagaimana yang disepakati pada 2018.
Menindaklanjuti itu, kemudian dilakukan pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT INH dan DJN selaku Direktur PT PML dan tim pada Juni 2024. Pertemuan tersebut menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).
"Pada Agustus 2024, PT PML melalui Saudara DJN (Djunaidi) selaku Direktur Utama mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT INH ke rekening PT INH," ujarnya.
"Pada saat yang sama, Saudara DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT INH diduga menerima uang tunai dari Saudara DJN senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi," ungkap dia.