Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Suap, Dirut Inhutani V Minta Mobil Rp2,3 Miliar agar Izin Terbit

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:14:00 WIB
Jadi Tersangka Suap, Dirut Inhutani V Minta Mobil Rp2,3 Miliar agar Izin Terbit
Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady jadi tersangka suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Ia sempat meminta dibelikan mobil Rp2,3 miliar agar izin pihak swasta bisa terbit. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Dicky kemudian menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH pada November 2024 terkait pengelolaan hutan tanaman yang terdaftar 42 dan 46. Lalu, pada Februari 2025, Dicky kemudian menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT INH, yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT PML. 

Djunaidi pun meminta Sudirman selaku staf PT PML membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT INH. Adanya laporan tersebut membuat laporan keuangan PT INH berubah dari merah ke hijau dan membuat posisi Dicky aman.

"SUD (Sudirman) lalu menyampaikan kepada DJN (Djunaidi) bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan," ucapnya. 

Asep menambahkan, Dicky dan Djunaidi bertemu di salah satu lapangan golf di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Dicky meminta mobil kepada Djunaidi. 

"Kemudian pada Agustus 2025, DJN (Djunaidi) melalui ADT (Aditya - staf perizinan SB Group) menyampaikan kepada  DIC (Dicky) bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh Saudara DJN," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut