Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Pejabat Kemensos Catut Rp10.000 per Paket Bansos Covid-19

Minggu, 06 Desember 2020 - 07:28:00 WIB
Jadi Tersangka, Pejabat Kemensos Catut Rp10.000 per Paket Bansos Covid-19
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus suap bansos Covid-19 yang diduga melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB. (Foto Okezone: Ariedwi Satrio).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. Dua pejabat Kemensos tersebut yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10.000 dari setiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300.000. Dari jatah Rp10.000 di setiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket Bansos," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Matheus dan Adi Wahyono ditunjuk sebagai PPK Kemensos oleh Juliari Batubara. Matheus dan Adi punya wewenang menunjuk langsung para rekanan yang akan ikut dalam pengadaab paket bansos penanganan Covid-19.

Para rekanan diduga menyepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut