Jadi Tersangka KPK, Rohidin Mersyah Tetap Dilantik jika Menang Pilgub Bengkulu
Dia mengatakan, KPU menyerahkan proses hukum terhadap Rohidin Mersyah lembaga penegak hukum. KPU provinsi, kata dia, tetap akan menjalankan pencoblosan pilkada pada 27 November 2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.
Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IF (Sekda), EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.
Diketahui, Rohidin kembali mencalonkan diri di Pilgub Bengkulu 2024 sebagai kepala daerah petahana. Dia berpasangan dengan Meriani dan bernomor urut 2.
Editor: Rizky Agustian