IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah
"Kalau penghasutan, misalnya ada kata penghasutan, itu ada seruan untuk melakukan satu perbuatan pidana, itu didalami. Tapi harus dibuktikan dulu apakah saudara Roy Suryo itu menghasut, dibuktikan oleh proses hukum," katanya.
Dia menjelaskan apabila dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, maka perkara dapat dihentikan pada tahap penyelidikan. Sebaliknya jika ditemukan bukti yang cukup, kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Nah ini saya mengkritik polisi. Kalau laporannya adalah terkait delik aduan, polisi tidak akan terima. Tapi kalau laporannya penghasutan, delik umum, diterima. Ketika dilakukan penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa pidana, maka ini dihentikan pada tingkat penyelidikan," ujarnya.
Sugeng menambahkan, apabila suatu laporan akhirnya dihentikan dan pihak yang dilaporkan merasa tuduhan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan persangkaan palsu.
"Ketika itu dihentikan, Pak Roy Suryo merasa bahwa tuduhan itu tidak benar, maka Roy Suryo bisa melaporkan persangkaan palsu," katanya.
Editor: Rizky Agustian