Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi Roy Suryo saat Dengar Dakwaan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

IJTI dan Pakar Hukum Kritik Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Perkara Pidana Dokter Tifa: Ancam Kebebasan Pers

Kamis, 02 Juli 2026 - 19:02:00 WIB
IJTI dan Pakar Hukum Kritik Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Perkara Pidana Dokter Tifa: Ancam Kebebasan Pers
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menantang Jokowi menunjukkan ijazah di persidangan (foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

"Sudah ada kesepakatan antara Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dengan Dewan Pers. Jika ada persoalan menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik, ada mekanismenya sendiri," ujar Firman.

Menurut dia, apabila mekanisme tersebut diabaikan, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut perlindungan pers, tetapi juga keabsahan alat bukti yang digunakan dalam persidangan.

"Ini menyangkut validitas alat bukti karena penilaian terhadap karya jurnalistik berada di ruang yang berbeda dan memiliki instrumen lain," katanya.

Firman mengingatkan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang berfungsi sebagai ruang komunikasi publik. Karena itu, penggunaan karya jurnalistik dalam perkara pidana harus benar-benar dipertimbangkan agar tidak menimbulkan rasa takut bagi insan pers.

"Jangan sampai menimbulkan freedom from fear. Pers adalah pengawal demokrasi dan menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat. Jangan sampai pers justru menjadi sasaran tembak dalam proses hukum," ujarnya.

Dia menambahkan, sistem peradilan juga membutuhkan keberadaan pers sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila karya jurnalistik dengan mudah dijadikan objek perkara pidana, kondisi tersebut justru berpotensi menciptakan anomali dalam kehidupan demokrasi.

"Satu sisi kita membutuhkan pers sebagai pengawal demokrasi, tetapi di sisi lain justru ditempatkan sebagai objek pertanggungjawaban pidana. Ini yang harus dihindari," kata Firman.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut