IJTI dan Pakar Hukum Kritik Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Perkara Pidana Dokter Tifa: Ancam Kebebasan Pers
Herik juga mengaku kecewa karena materi dan karya jurnalistik dimasukkan sebagai bagian dari dakwaan dalam perkara pidana tersebut.
Pandangan senada disampaikan pakar hukum pidana sekaligus Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Firman Wijaya. Dia menilai karya jurnalistik tidak tepat dijadikan sebagai objek dalam perkara pidana karena sudah memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Saya tidak menanggapi kasusnya ya, tetapi lebih kepada standing karya jurnalistik. Menurut saya tidak tepat apabila karya jurnalistik dijadikan objek dalam perkara pidana karena bagaimanapun karya jurnalistik tunduk pada undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujar Firman.
Menurut dia, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana. Pasalnya, Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian oleh Dewan Pers.
"Kalau ini dijadikan alat bukti dalam perkara pidana, menurut saya harus ada mekanisme yang dilewati terlebih dahulu, yaitu mekanisme Dewan Pers. Karena memang sudah ada undang-undang yang eksisting untuk itu," katanya.