Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi Roy Suryo saat Dengar Dakwaan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

IJTI dan Pakar Hukum Kritik Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Perkara Pidana Dokter Tifa: Ancam Kebebasan Pers

Kamis, 02 Juli 2026 - 19:02:00 WIB
IJTI dan Pakar Hukum Kritik Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Perkara Pidana Dokter Tifa: Ancam Kebebasan Pers
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menantang Jokowi menunjukkan ijazah di persidangan (foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengingatkan penggunaan karya jurnalistik sebagai alat bukti pidana berpotensi menimbulkan benturan antara ketentuan hukum pidana dengan Undang-Undang Pers yang merupakan aturan khusus.

"Kalau mekanisme itu tidak dilewati, menjadi persoalan karena sama saja melanggar undang-undang yang secara khusus mengatur karya jurnalistik," ujarnya.

Firman mengatakan, aparat penegak hukum sebenarnya masih dapat menggunakan alat bukti lain yang memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara tanpa harus menggunakan produk jurnalistik.

"Bisa saja menggunakan alat bukti lain yang lebih berhubungan langsung dengan objek perkara, misalnya ijazah, mekanisme persidangan skripsi, dokumen-dokumen lain, saksi, atau alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan objek perkara," katanya.

Dia juga mengingatkan, sudah ada kesepahaman antara aparat penegak hukum dengan Dewan Pers mengenai penanganan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut