Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum dan Istri Nadiem Ajukan Audiensi ke DPR, Mau Laporkan Dugaan Kejanggalan
Advertisement . Scroll to see content

Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngaku Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 20:10:00 WIB
Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngaku Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Ibrahim Arief mengaku heran saat mendengar tuntutan terkait perkaranya. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Ibam menyebut, dalam perkara ini dirinya selalu dituduh mengarahkan Chromebook dalam kajian teknisnya. Puncaknya, nama dia bahkan dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kajian Chromebook yang baru diketahuinya dalam proses persidangan.

"Saya perlu garisbawahi di sini ya, buat saya ini perkaranya jelas. Saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan seorang konsultan," kata Ibam.

Ibam menyebut, fakta persidangan telah menampilkan kebenaran bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan pengadaan laptop Chromebook. Bahkan menurutnya, fakta persidangan juga mengungkap masukan krusial dirinya terkait pengadaan Chromebook dihapus untuk menyalahkan dirinya.

"Ini yang membuat saya marah. Saya marah bukan pada keadaan saya sekarang lho, saya marah pada orang-orang seperti itu yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan, memberikan keahlian mereka bagi pemerintah, tapi kemudian mereka salahkan karena mereka ketakutan telah melakukan sebuah tindak pidana," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam dihukum 15 tahun penjara. Dia diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan, Kamis (16/4/2026). 

Selain pidana badan, Ibam juga tuntut hukuman denda subsider 190 hari kurungan badan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut