Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngaku Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan Chromebook
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Ibrahim Arief (Ibam) mengaku heran saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkaranya. Dia mengaku hanya menjadi sasaran kambing hitam oleh pejabat pengadaan.
Ibrahim mengaku tuntutan 22,5 tahun penjara berasal dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga dituntut untuk mengganti uang rugi Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
"Saya dituntut 22,5 tahun. Kenapa saya bilang segitu? Karena komponennya adalah 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika saya nggak bisa bayar uang pengganti Rp16,9 miliar. Saya nyatakan, saya sudah tidak mungkin bayar itu," ucap Ibam Ibrahim dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Ibam menambahkan, selama proses pembuktian di persidangan, tak ada satu pun kesaksian dan alat bukti yang memperkuat tuduhan dirinya bersalah. Dia menegaskan, JPU tidak membuktikan diliran mendapatkan aliran dana atau bahkan mengarahkan pengadaan Chromebook.
"Enggak ada angle konflik kepentingan. Enggak ada keuntungan yang saya dapatkan pribadi di sini. Semua masukan saya adalah profesional dari ahli IT yang mengevaluasi dari ahli yang ada di sidang pun bilang itu netral profesional. Semua masukan saya, saya berikan ke Kementerian," tuturnya.