Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Purbaya Cari 700 Orang untuk Diberi Bantuan, Kemenkeu: Hoaks!
Advertisement . Scroll to see content

Hoaks Beredar, Bawaslu Dinilai Tak Maksimal Tangani Pelanggaran Pemilu

Kamis, 14 Maret 2019 - 14:14:00 WIB
Hoaks Beredar, Bawaslu Dinilai Tak Maksimal Tangani Pelanggaran Pemilu
Diskusi publik soal pelanggaran hukum dalam Pemilu 2019 dan potensi ancaman demokrasi. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

"Pada sisi yang lain para peserta Pemilu juga mengalami kerugian akibat perbuatan tersebut," ujar dia.

Sementara itu, eks Ketua Bawaslu Jawa Barat (Jabar), Harminus Koto menilai, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mengatur instrumen penegakan hukum Pemilu. Mulai dari pelanggaran administrasi, pidana dan etik.

"UU itu memperkuat Bawaslu dalam penegakan hukum Pemilu, namun masih tekendala teknis dalam mendukung optimalisasi kinerja penegakan hukum pemilu," kata dia.

Untuk itu, Bawaslu disarankan lebih aktif dalam menyoroti informasi publik yang berseliweran di media sosial dan harus menindaklanjutinya. Di samping itu, komunikasi politik Bawaslu juga harus ditingkatkan ketika mengetahui adanya informasi yang memenuhi pelanggaran pemilu.

Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institute (IPI), Karyono Wibowo menyampaikan maraknya pelangaran Pemilu yang tidak diproses secara hukum dapat menjadi ancaman masa depan demokrasi Indonesia.

Menurut Karyono, diperlukan ketegasan sikap dari Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran Pemilu. Hal ini sangat penting untuk menumbuhkam budaya sadar hukum dalam mencegah pelanggaran hukum dalam pesta demokrasi.

"Dugaan pelanggaran pemilu justru banyak dialihkan ke pidana umum. Bawaslu cenderung menghindar alias ngeles," kata dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut