Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Purbaya Akui Kemenkeu Ikut Laporkan Kejanggalan di BGN
Advertisement . Scroll to see content

Waspada Akun FB dan TikTok Palsu Menkeu Purbaya Sebar Link Pendaftaran Dana Bantuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:27:00 WIB
Waspada Akun FB dan TikTok Palsu Menkeu Purbaya Sebar Link Pendaftaran Dana Bantuan
Kemenkeu ingatkan akun palsu yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk pembagian dana bantuan (foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pembagian dana bantuan pemerintah yang mewajibkan masyarakat mendaftar melalui pesan messenger di media sosial merupakan hoaks. Diketahui beredar akun palsu Facebook dan TikTok yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Berita yang beredar pada postingan akun Facebook mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan memberikan dana bantuan dan mewajibkan masyarakat untuk mendaftar melalui pesan messenger agar bisa didaftarkan data-datanya sebagai penerima dana bantuan, merupakan berita hoaks," tulis Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan, modus penipuan ini menyasar pengguna platform digital seperti Facebook dan TikTok. 

Akun palsu tersebut sengaja menyalahgunakan identitas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta mengunggah pengumuman fiktif yang menggunakan kop surat resmi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk meyakinkan korbannya. 

Di dalam unggahan tersebut, pelaku menyebarkan narasi teks biasa yang menginstruksikan masyarakat agar segera mendaftarkan diri guna mencairkan insentif dana bantuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut