Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden adalah Hoaks
Advertisement . Scroll to see content

Hoaks Beredar, Bawaslu Dinilai Tak Maksimal Tangani Pelanggaran Pemilu

Kamis, 14 Maret 2019 - 14:14:00 WIB
Hoaks Beredar, Bawaslu Dinilai Tak Maksimal Tangani Pelanggaran Pemilu
Diskusi publik soal pelanggaran hukum dalam Pemilu 2019 dan potensi ancaman demokrasi. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak maksimal dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Akibatnya, banyak ancaman dalam pesta demokrasi yang malah tidak tersentuh pengawasan lembaga tersebut.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Trisila, Hasan Lumban Raja mengatakan, Bawaslu terjebak pada pemahaman perbuatan pelanggaran hukum dalam arti sempit. Pelanggaran hukum dalam Pemilu 2019 hanya dipahami sebagai pelanggaran norma di Undang-Undang Pemilu, berikut peraturan pelaksananya.

"Bawaslu dalam kasus ini absen. Justru KPU yang melaporkan kepada Polri agar kasus ini ditindak," kata Hasan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Contohnya, kasus hoaks adanya tujuh kontainer yang berisi tujuh puluh juta surat suara yang sudah dicoblos. Dalam kasus ini, justru yang hadir untuk menyelesaikannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasan menyayangkan ketidakhadiran Bawaslu dalam menangani kasus hoaks tersebut. Padahal, kasus hoaks menjadi ancaman bagi masa depan demokrasi, karena merugikan hak rakyat selaku pemegang kedaulatan.

"Pada sisi yang lain para peserta Pemilu juga mengalami kerugian akibat perbuatan tersebut," ujar dia.

Sementara itu, eks Ketua Bawaslu Jawa Barat (Jabar), Harminus Koto menilai, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mengatur instrumen penegakan hukum Pemilu. Mulai dari pelanggaran administrasi, pidana dan etik.

"UU itu memperkuat Bawaslu dalam penegakan hukum Pemilu, namun masih tekendala teknis dalam mendukung optimalisasi kinerja penegakan hukum pemilu," kata dia.

Untuk itu, Bawaslu disarankan lebih aktif dalam menyoroti informasi publik yang berseliweran di media sosial dan harus menindaklanjutinya. Di samping itu, komunikasi politik Bawaslu juga harus ditingkatkan ketika mengetahui adanya informasi yang memenuhi pelanggaran pemilu.

Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institute (IPI), Karyono Wibowo menyampaikan maraknya pelangaran Pemilu yang tidak diproses secara hukum dapat menjadi ancaman masa depan demokrasi Indonesia.

Menurut Karyono, diperlukan ketegasan sikap dari Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran Pemilu. Hal ini sangat penting untuk menumbuhkam budaya sadar hukum dalam mencegah pelanggaran hukum dalam pesta demokrasi.

"Dugaan pelanggaran pemilu justru banyak dialihkan ke pidana umum. Bawaslu cenderung menghindar alias ngeles," kata dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut