Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Purbaya Cari 700 Orang untuk Diberi Bantuan, Kemenkeu: Hoaks!
Advertisement . Scroll to see content

Hoaks Beredar, Bawaslu Dinilai Tak Maksimal Tangani Pelanggaran Pemilu

Kamis, 14 Maret 2019 - 14:14:00 WIB
Hoaks Beredar, Bawaslu Dinilai Tak Maksimal Tangani Pelanggaran Pemilu
Diskusi publik soal pelanggaran hukum dalam Pemilu 2019 dan potensi ancaman demokrasi. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak maksimal dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Akibatnya, banyak ancaman dalam pesta demokrasi yang malah tidak tersentuh pengawasan lembaga tersebut.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Trisila, Hasan Lumban Raja mengatakan, Bawaslu terjebak pada pemahaman perbuatan pelanggaran hukum dalam arti sempit. Pelanggaran hukum dalam Pemilu 2019 hanya dipahami sebagai pelanggaran norma di Undang-Undang Pemilu, berikut peraturan pelaksananya.

"Bawaslu dalam kasus ini absen. Justru KPU yang melaporkan kepada Polri agar kasus ini ditindak," kata Hasan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Contohnya, kasus hoaks adanya tujuh kontainer yang berisi tujuh puluh juta surat suara yang sudah dicoblos. Dalam kasus ini, justru yang hadir untuk menyelesaikannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasan menyayangkan ketidakhadiran Bawaslu dalam menangani kasus hoaks tersebut. Padahal, kasus hoaks menjadi ancaman bagi masa depan demokrasi, karena merugikan hak rakyat selaku pemegang kedaulatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut