Hoaks Beredar, Bawaslu Dinilai Tak Maksimal Tangani Pelanggaran Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak maksimal dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Akibatnya, banyak ancaman dalam pesta demokrasi yang malah tidak tersentuh pengawasan lembaga tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Trisila, Hasan Lumban Raja mengatakan, Bawaslu terjebak pada pemahaman perbuatan pelanggaran hukum dalam arti sempit. Pelanggaran hukum dalam Pemilu 2019 hanya dipahami sebagai pelanggaran norma di Undang-Undang Pemilu, berikut peraturan pelaksananya.
"Bawaslu dalam kasus ini absen. Justru KPU yang melaporkan kepada Polri agar kasus ini ditindak," kata Hasan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Contohnya, kasus hoaks adanya tujuh kontainer yang berisi tujuh puluh juta surat suara yang sudah dicoblos. Dalam kasus ini, justru yang hadir untuk menyelesaikannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasan menyayangkan ketidakhadiran Bawaslu dalam menangani kasus hoaks tersebut. Padahal, kasus hoaks menjadi ancaman bagi masa depan demokrasi, karena merugikan hak rakyat selaku pemegang kedaulatan.