Heboh Rumah Janda Miskin Disegel karena Tak Ada IMB, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Nenek Arti (56) viral di media sosial karena mengaku rumahnya disegel Satpol PP. Dia menyebut tidak punya tinggal karena rumahnya tak kunjung selesai.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, bangunan rumah seluas 700 meter persegi yang disegel bukan milik nenek Arti.
Dia menyebut bangunan rumah itu dibangun dengan lantai granit dan kusen aluminium mahal, di Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Rumah rencananya akan dijadikan bengkel atau kantor.
Surat tanah bangunan itu juga diketahui bukan punya Arti, tetapi Yusuf.
"Saat ditanya surat tanahnya mana, gak ada. Adanya atas nama Pak Yusuf. Jadi masih kita pelajari nih, punya siapa, buat bengkel atau buat apa? Luas tanah 700 meter," kata Muksin, kepada MNC, di Maruga, Ciputat, Tangsel, Jumat (26/3/2021) sore.
Menurutnya, ada yang aneh dengan nenek Arti yang mengaku memiliki bangunan tersebut. Apalagi, nenek itu mengaku hanya punya uang sekira Rp60 juta untuk membangun. Dengan bahan serba mewah, uang itu tentu tidak cukup untuk digunakan.