Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Replik, Oditur Minta 4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis sesuai Tuntutan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar 10 Juni

Senin, 08 Juni 2026 - 19:10:00 WIB
Sidang Vonis 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar 10 Juni
Pengadilan Militer menjadwalkan sidang putusan empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus pada 10 Juni 2026. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan sidang pembacaan putusan empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Sidang itu akan digelar pada Rabu (10/6/2026). 

"Majelis Hakim minta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari sehingga tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Senin (8/6/2026).

Oditur militer, penasihat hukum, dan para terdakwa menyetujui jadwal sidang tersebut. 

Diketahui, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan orang lain terluka.

"Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," kata Oditur Militer dalam persidangan, Rabu (3/6/2026).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut