Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang
Advertisement . Scroll to see content

Guru Besar UGM: Ambang Batas Parlemen yang Tinggi Rusak Sistem Pemilu Proporsional

Senin, 11 Mei 2026 - 17:02:00 WIB
Guru Besar UGM: Ambang Batas Parlemen yang Tinggi Rusak Sistem Pemilu Proporsional
Guru Besar FH UGM Zainal Arifin Mochtar. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar mengingatkkan DPR berhati-hati dalam menerapkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang terlampau tinggi. Pasalnya, penerapan ambang batas parlemen yang tinggi berpotensi merusak resresentasi suara rakyat dan sistem pemilu yang proporsional.

Menurutnya, rakyat yang terpinggirkan akan tersingkir bila representarif mereka dirusak.

"Nah, makanya saya ingin mengatakan, hati-hati dengan parliamentary threshold yang tinggi itu karena dia bisa merusak bukan saja derajat keterwakilan yang saya bilang tadi dalam sistem pemilu proporsional, tapi juga bisa merusak representativeness-nya rakyat Indonesia itu. Bahaya sebenarnya kalau dirusak, karena akhirnya orang yang paling terpinggirkan itu tidak bisa," ujar Zainal dalam forum group discussion (FGD) di Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Zainal mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebagaimana Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan ambang batas parlemen berlandaskan alasan rasional atau kekuatan analisis yang jelas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut