Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini, Polisi Bersenjata Kawal Ketat 
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Febrie Adriansyah Lolos, MAKI bakal Ajukan Praperadilan soal Penyerahan Kasus ke Kejagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:18:00 WIB
Cegah Febrie Adriansyah Lolos, MAKI bakal Ajukan Praperadilan soal Penyerahan Kasus ke Kejagung
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bersama timnya, akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyerahan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Boyamin menyampaikan, pendaftaran gugatan tersebut rencananya akan dilakukan besok oleh tim hukumnya. "Memang besok rencana mau diuji praperadilan," kata Boyamin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?' di iNews, Selasa (14/7/2026) malam.

Langkah hukum ini diambil untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang terjadi di tingkat kepolisian akibat penyerahan kasus tersebut. 

"Ya (penanganan perkara) di kepolisian sama dengan dihentikan, ditutup, tidak dilanjutkan. Kan dilanjutkan di kejaksaan, ya di kepolisian kan tidak dilanjutkan, sama dengan dihentikan toh," ujarnya. 

Boyamin menekankan, langkah ini semata-mata untuk menguji prosedur hukum agar tidak ada celah bagi tersangka untuk bebas di kemudian hari. Dia khawatir jika proses pelimpahan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, pihak tersangka bisa lebih dulu mengajukan praperadilan dan status tersangkanya batal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut