Cegah Febrie Adriansyah Lolos, MAKI bakal Ajukan Praperadilan soal Penyerahan Kasus ke Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bersama timnya, akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyerahan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Boyamin menyampaikan, pendaftaran gugatan tersebut rencananya akan dilakukan besok oleh tim hukumnya. "Memang besok rencana mau diuji praperadilan," kata Boyamin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?' di iNews, Selasa (14/7/2026) malam.
Langkah hukum ini diambil untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang terjadi di tingkat kepolisian akibat penyerahan kasus tersebut.
"Ya (penanganan perkara) di kepolisian sama dengan dihentikan, ditutup, tidak dilanjutkan. Kan dilanjutkan di kejaksaan, ya di kepolisian kan tidak dilanjutkan, sama dengan dihentikan toh," ujarnya.
Boyamin menekankan, langkah ini semata-mata untuk menguji prosedur hukum agar tidak ada celah bagi tersangka untuk bebas di kemudian hari. Dia khawatir jika proses pelimpahan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, pihak tersangka bisa lebih dulu mengajukan praperadilan dan status tersangkanya batal.