Febri Diansyah Sentil Jaksa KPK soal Dakwaan Hasto Typo: Ini Penting bagi Klien Kami
JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyuarakan keberatan atas perbaikan atau renvoi pada surat dakwaan kliennya. Renvoi dilakukan terhadap satu huruf yang salah ketik.
Menurut Febri, keberatan penting disampaikan karena menyangkut hak asasi manusia (HAM) Hasto.
"Jadi kenapa kami keberatan? Karena memang meskipun ini hanya satu huruf tapi tentu saja penyusunan dakwaan ini sangat penting bagi perspektif HAM klien kami," ujar Febri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, renvoi dilakukan terhadap kesalahan ketik pada halaman lima surat dakwaan Hasto. Pada halaman itu, tertulis KUHAP, namun seharusnya KUHP.
Hasto Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Rp600 Juta, Dilakukan Bersama Harun Masiku
"Di situ seharusnya tertulis KUHP, eh di dalam ini tertulisnya KUHAP, tetapi ditulisnya KUHAP, di halaman lima Yang Mulia," tutur jaksa.
Protes juga disampaikan penasihat hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy. Sebab, dakwaan itu sudah dibacakan di ruang sidang.
Hasto sebelum Sidang Dakwaan: Saya adalah Tahanan Politik
"Izin Yang Mulia, ini karena kami kan sudah terima dakwaannya kemarin minggu lalu baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, makasih," ujar Ronny Talapessy.
Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto kemudian buka suara. Menurutnya, keberatan kubu Hasto akan menjadi catatan majelis.
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana terkait Perkara Harun Masiku Hari Ini