Febri Diansyah Sentil Jaksa KPK soal Dakwaan Hasto Typo: Ini Penting bagi Klien Kami
Protes juga disampaikan penasihat hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy. Sebab, dakwaan itu sudah dibacakan di ruang sidang.
"Izin Yang Mulia, ini karena kami kan sudah terima dakwaannya kemarin minggu lalu baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, makasih," ujar Ronny Talapessy.
Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto kemudian buka suara. Menurutnya, keberatan kubu Hasto akan menjadi catatan majelis.
"Keberatannya kami catat ya. Ya seperti itu tanggapan dari penasihat hukum, silakan kalau mau renvoi, keberatan saudara kami catat, nanti kami tuangkan," kata Rios.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta dalam mata uang dolar Singapura. Tindakan itu disebut dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Safeul Bahri dan Harun Masiku.