Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Pastikan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
"Kemudian komitmen kami terus ya Mas Roy ya, komitmen kami terus bersama dengan advokat kami, para pejuang, para aktivis semuanya ya, semua aktivis kita terus berjuang menegakkan kebenaran, keadilan, kejujuran, konstitusi seputih negara ini, sejarah harus kita pulihkan ya," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Dokter Tifa menyakini putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur merupakan bagian ikhtiar darinya dalam memperjuangkan kebenaran. Karena itu, putusan ini harus dihormati oleh seluruh pihak.
"Apa pun yang diputuskan oleh pengadilan negeri, oleh majelis hakim, kami terima dengan ikhlas sebagai bagian dari kami menjadi wasilah Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk terus menegakkan keadilan kebenaran dan seluruh rakyat Indonesia percayalah," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi, Kamis (23/7/2026). Dengan begitu, persidangan ijazah ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama