Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian
"Bahwa penetapan tersangka dan terdakwa terhadap terdakwa III tidak berdasarkan minimal dua alat bukti sah, tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tidak ada keterkaitan Terdakwa dengan perkara, sehingga prosesnya tidak sesuai dengan prosedur hukum," tutur dia.
Diketahui, ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap MIP. Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa korban.
"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa korban hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk ketiga terdakwa. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Apabila dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.