Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Militer: Eksepsi Terdakwa Mengada-ada
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian

Rabu, 15 April 2026 - 15:04:00 WIB
Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian
Tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan berencana Kacab Bank BUMN. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahwa penetapan tersangka dan terdakwa terhadap terdakwa III tidak berdasarkan minimal dua alat bukti sah, tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tidak ada keterkaitan Terdakwa dengan perkara, sehingga prosesnya tidak sesuai dengan prosedur hukum," tutur dia.

Diketahui, ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap MIP. Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa korban.

"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa korban hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk ketiga terdakwa. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Apabila dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut