Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Militer: Eksepsi Terdakwa Mengada-ada
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian

Rabu, 15 April 2026 - 15:04:00 WIB
Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian
Tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan berencana Kacab Bank BUMN. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur menilai berkas perkara tiga terdakwa seharusnya diadili secara terpisah. Sebab, para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

"Bahwa dalam perkara in casu para terdakwa memiliki perbedaan peran dan kontribusi sehingga perkara ini lebih tepat jika di-spliting atau pemisahan berkas-berkas perkara menjadi beberapa berkas. Sehingga penggabungan perkara kurang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum," ujar Nugroho dalam ruang sidang, Senin (13/4/2026).

Dia juga menilai isi surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tidak berisi uraian fakta secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Hal itu terlihat pada dakwaan yang dianggap salah menerapkan pasal kepada Frengky.

"Di mana dalam surat dakwaan tidak secara spesifik dan tidak ada yang menyatakan terkait pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan mengakibatkan mati, atau perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Terdakwa 3 pada korban sehingga salah sasaran subjek hukum," ucapnya.

Selain itu, Nugroho juga menyoroti proses hukum penetapan tersangka terhadap Frengky yang dinilai tidak memiliki kecukupan dua alat bukti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut