Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengurusan Perkara MA
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dadan sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara.
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara terkait Pengurusan Perkara di MA
Dadan didakwa turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka. Suap itu disebut diterima bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Keduanya disebut menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.
Dugaan Suap Hakim Mahkamah Agung, 3 Saksi Dicecar soal Hubungan Dadan Tri dan Haryanto Tanaka
KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.
Editor: Rizky Agustian