Eks Kadis PUPR Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Susul Mantan Bupati
Subandri disinyalir mengatur proyek yang nilainya mencapai Rp6,8 miliar tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Saat ini, Subandri telah ditahan di Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung, 15 Orang Diperiksa
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu, turut ditetapkan tiga tersangka lainnya yakni AC, SS dan MDW yang masing-masing berperan sebagai penyedia jasa, konsultan pengawas serta ASN.
Atas perbuatannya, Subandri dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
KPK Duga Private Jet Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Dibayar Cash dalam 19 Koper
Editor: Donald Karouw