Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti: Saya Tak Punya Rp809 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:14:00 WIB
Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Anang tak menjelaskan dasar pertimbangan pengajuan banding tersebut. Hanya saja, dia menuturkan banding dilakukan lantaran ada hal yang belum diakomodasi majelis hakim dalam putusan.

"Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya," ujar Anang.

Terlepas dari itu, Anang menyampaikan pihaknya menghormati segala keputusan majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut