Eks Kadis PUPR Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Susul Mantan Bupati
LAMPUNG TIMUR, iNews.id – Dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur terus menyeret pejabat. Setelah sang mantan bupati, kini giliran eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Subandri ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung mengantongi alat bukti kuat yang memberatkannya.
“Saudara S (Subandri) pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Timur merangkap pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” ujar Kasidik Bidang Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy, Senin (16/6/2025) malam.
Masagus menjelaskan, Subandri diduga melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan. Dia diduga memenangkan perusahaan tertentu secara tidak sah.
Penampakan Uang Rp11 Triliun Disita Kejagung dari 5 Terdakwa Kasus Korupsi CPO
“Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Masagus.
KPK: Jet Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua untuk Kepentingan Pribadi
Subandri disinyalir mengatur proyek yang nilainya mencapai Rp6,8 miliar tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Saat ini, Subandri telah ditahan di Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung, 15 Orang Diperiksa
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu, turut ditetapkan tiga tersangka lainnya yakni AC, SS dan MDW yang masing-masing berperan sebagai penyedia jasa, konsultan pengawas serta ASN.
Atas perbuatannya, Subandri dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
KPK Duga Private Jet Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Dibayar Cash dalam 19 Koper
Editor: Donald Karouw