Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo
Pada kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.
Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp40 Miliar: Bingung Mau Taruh di Mana
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan.
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Editor: Rizky Agustian