PT Acset Indonusa Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta
JAKARTA, iNews.id - PT Acset Indonusa selaku terdakwa korporasi divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp350 juta.
Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati menyatakan, perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sebesar Rp350 juta," kata Hakim Lucy membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Hakim menjelaskan, terdakwa harus membayar paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka harta benda milik PT Acset Indonusa Tbk dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.