Tak Langsung Berlaku, Ini Sederet Tahapan Perjanjian Tarif Indonesia-AS yang Harus Dilalui
JAKARTA, iNews.id - Kesepakatan perjanjian tarif atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat kini menjadi perhatian pelaku pasar. Meski telah diumumkan, perjanjian tersebut belum serta-merta berlaku dan masih harus melalui sejumlah tahapan hukum di masing-masing negara.
Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menegaskan perjanjian tarif baru sah diberlakukan setelah kedua negara menuntaskan prosedur hukum domestiknya dan saling menukar pemberitahuan resmi. Tanpa dua tahapan tersebut, kesepakatan yang telah ditandatangani masih berstatus kerangka kerja, bukan rezim perdagangan yang mengikat secara hukum.
"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujarnya, Senin (23/2/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah harus mengajukan naskah perjanjian tersebut untuk dibahas bersama parlemen sebelum disetujui menjadi undang-undang atau payung hukum yang sah. Proses ini meliputi pembahasan substansi perjanjian, dampak fiskal yang mungkin timbul, hingga implikasinya terhadap industri dalam negeri.
Tarif Trump Kembali 10 Persen, Airlangga: Kita Perjuangkan yang Nol Persen
Dengan demikian, ART belum bisa langsung diimplementasikan sebelum mendapatkan persetujuan resmi dari DPR. Ratifikasi menjadi kunci agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia.
Sementara itu, di Amerika Serikat, ART juga harus melewati jalur legislasi sesuai ketentuan yang berlaku di Kongres Amerika Serikat. Proses tersebut dapat melibatkan komite terkait perdagangan, evaluasi dampak ekonomi, hingga persetujuan formal sebelum pemerintah AS dapat menuntaskan kewajiban hukumnya.