Dokter Tifa Sebut SP3 Rismon Sianipar Bukan Murni Langkah Hukum, Singgung Gimik Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma menyebut gugurnya status tersangka dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar bukan murni langkah hukum.
Perempuan yang akrab disapa Dokter Tifa ini menilai, keputusan penghentian penyidikan yang membuat status tersangka Rismon Sianipar gugur merupakan strategi dari Jokowi dalam kasus tudingan ijazah palsunya.
Dokter Tifa menduga, langkah tersebut merupakan gimik atau cara agar para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu seperti dirinya dan Roy Suryo agar mengajukan restorative justice.
“Saya bisa membaca begini, SP3 Rismon itu dijadikan sebagai sebuah gimik atau sebuah offering kepada para tersangka ini agar mereka mau atau termasuk saya itu mau untuk mengajukan RJ ke Solo, kemudian mengajukan SP3 dan sebagainya," ucap Dokter Tifa dalam konferensi pers di Larazeta Resto Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Roy Suryo Cs: SP3 Rismon yang Diberikan Polda Metro Tidak Sah
Dia juga mengaku kecewa atas perubahan keberpihakan Rismon yang akhirnya mengajukan restorative justice hingga mendapat SP3 dan menggugurkan status tersangkanya.
Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi