Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Tifa Sebut SP3 Rismon Sianipar Bukan Murni Langkah Hukum, Singgung Gimik Jokowi

Jumat, 17 April 2026 - 20:08:00 WIB
Dokter Tifa Sebut SP3 Rismon Sianipar Bukan Murni Langkah Hukum, Singgung Gimik Jokowi
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah) dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026). (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma menyebut gugurnya status tersangka dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar bukan murni langkah hukum. 

Perempuan yang akrab disapa Dokter Tifa ini menilai, keputusan penghentian penyidikan yang membuat status tersangka Rismon Sianipar gugur merupakan strategi dari Jokowi dalam kasus tudingan ijazah palsunya.

Dokter Tifa menduga, langkah tersebut merupakan gimik atau cara agar para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu seperti dirinya dan Roy Suryo agar mengajukan restorative justice.

“Saya bisa membaca begini, SP3 Rismon itu dijadikan sebagai sebuah gimik atau sebuah offering kepada para tersangka ini agar mereka mau atau termasuk saya itu mau untuk mengajukan RJ ke Solo, kemudian mengajukan SP3 dan sebagainya," ucap Dokter Tifa dalam konferensi pers di Larazeta Resto Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Dia juga mengaku kecewa atas perubahan keberpihakan Rismon yang akhirnya mengajukan restorative justice hingga mendapat SP3 dan menggugurkan status tersangkanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut